Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa membunuh mu’ahad (orang kafir yang terikat perjanjian) tidak pada waktu/ tempatnya maka Allah mengharamkan surga untuknya.” (Hadits shahih dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 2760, An-Nasai dalam Sunan-nya no. 4761 dari shahabat Abu Bakrah radhiallahu 'anhu)
Di dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa Ummu Hani binti Abi Thalib mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari Fathu Makkah. Ia mengadukan bahwa ‘Ali bin Abi Thalib akan membunuh orang (musyrik) yang meminta perlindungan kepadanya. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, “Kami telah memberikan perlindungan kepada orang yang meminta perlindungan kepadamu, hai Ummu Hani.” (Hadits dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya nomor 357 dari Ummu Hani binti Abi Thalib radhiallahu 'anha)
Asy Syaikh Al 'Allamah Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Bazz rahimahullah berkata :"Tidak boleh membunuh orang kafir yang mendapat jaminan keamanan yang telah diizinkan masuk oleh negara dalam keadaan aman. Tidak boleh pula membunuh orang-orang yang bermaksiat, tidak pula melukai mereka.” (Fatawa Al-’Ulama Al-Akabir fima Uhdhira min Dimaa fi Al-Jazaair hal. 75).
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membawa kepada kehancuran atau kebinasaan.” Para shahabat bertanya: “Apakah ketujuh perkara itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan agama, memakan riba, memakan harta anak yatim, membelot/ berpaling (desersi) dalam peperangan dan melontarkan tuduhan zina kepada wanita yang terjaga dari perbuatan dosa, tidak tahu-menahu dengannya (yakni dengan perbuatan zina tersebut-ed) dan (ia adalah wanita yang-ed) beriman kepada Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
CMIIW
Di dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa Ummu Hani binti Abi Thalib mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari Fathu Makkah. Ia mengadukan bahwa ‘Ali bin Abi Thalib akan membunuh orang (musyrik) yang meminta perlindungan kepadanya. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, “Kami telah memberikan perlindungan kepada orang yang meminta perlindungan kepadamu, hai Ummu Hani.” (Hadits dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya nomor 357 dari Ummu Hani binti Abi Thalib radhiallahu 'anha)
Asy Syaikh Al 'Allamah Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Bazz rahimahullah berkata :"Tidak boleh membunuh orang kafir yang mendapat jaminan keamanan yang telah diizinkan masuk oleh negara dalam keadaan aman. Tidak boleh pula membunuh orang-orang yang bermaksiat, tidak pula melukai mereka.” (Fatawa Al-’Ulama Al-Akabir fima Uhdhira min Dimaa fi Al-Jazaair hal. 75).
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membawa kepada kehancuran atau kebinasaan.” Para shahabat bertanya: “Apakah ketujuh perkara itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan agama, memakan riba, memakan harta anak yatim, membelot/ berpaling (desersi) dalam peperangan dan melontarkan tuduhan zina kepada wanita yang terjaga dari perbuatan dosa, tidak tahu-menahu dengannya (yakni dengan perbuatan zina tersebut-ed) dan (ia adalah wanita yang-ed) beriman kepada Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
CMIIW




by 



» Rubik's Cube
» GAZA NEWS UPDATE
» NUZULLA BACKGROUND
» Situs STIT Insan kamil
» WORLD CUP AWARDS 2010
» The Best Movie Quote
» SMS GRATIS
» Cara Membuat Blog
» Cara Mendapatkan Dollar lewat Internet