assalamualikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustad! saya sangat berharap penjelasan dari ustad mengenai matematika dalam alquran
yaitu pada surat4 ayat 11-12 tentang bagian warisan
karena non muslim telah menyerang kita dan mengatakan alquran salah dalam matematika.
di bawah ini tuduhan mereka yang disebarkan lewat situs komunitas kafir/kristen faithfreedom karena kalau ini tidak diluruskan saya khawatir akan bahaya bagi muslim yang awam. mohon jawabannya.
trimakasih
( 4:11] Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua
orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua,
maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak
perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua
orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang
ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang
meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja),
maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa
saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di
atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui
siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini
adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.
[4:12] Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu
mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang
ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan)
sesudah dibayar utangnya. Paraistri memperoleh seperempat harta yang kamu
tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka
para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah
dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.
Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak
meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang
saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu
saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam
harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka
mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang
dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat
(kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat
yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Penyantun.
CONTOH kasus 1: kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 4
anak cewek plus 2 orang tua plus istri. Maka menurut hitung-hitungan
muhammad adalah:
2/3 (ayat 11) + 1/3 (ayat 11) + 1/8 (ayat 12) = 1 + 1/8
--------------> loh kok kelebihan? he...he...he...
[4:176] Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah ). Katakanlah:
"Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang
meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara
perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta
yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh
harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika
saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta
yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu
terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang
saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah
menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu.
Contoh KASUS 2: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK
MEMILIKI anak, memiliki 1 suami dan 2 saudara PEREMPUAN:
1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) = 1 + 1/6 ----------> loh kok
kelebihan? he...he...he...
Contoh KASUS 3: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK
MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu:
1/2 (ayat 12) + 1/2 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/6 --------->
loh kok kelebihan?
Contoh KASUS 4: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK
MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 2 saudara PEREMPUAN dan Seorang IBU
1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ---------->
loh kok kelebihan? he...he...he...
Contoh KASUS 5: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK
MEMILIKI anak, memiliki 1 istri, 2 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu:
1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 --------->
loh kok kelebihan?
BAGI MEREKA yang matematikanya JONGKOK Laughing :
CONTOH kasus 1: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan
mempunyai, sbb:
4 anak cewek
sepasang orang tua
1 istri.
Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:
4 anak cewek akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20. 000.000,
sesuai Q 4:11 (dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka
bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan)
Sepasang Orang tua akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000,
sesuai Q 4:11 (Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai
anak)
Seorang Istri akan memperoleh 1/8 x Rp 30.000.000 = Rp. 3.750.000, sesuai
Q 4:12 (Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan
dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat
atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 33.750.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp.
30.000.000
CONTOH kasus 2: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan
mempunyai, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG suami
2 Saudara Perempuan
Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000,
sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)
DUA saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp.
20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang,
maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang
meninggal.)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 35.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp.
30.000.000
CONTOH kasus 3: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan
mempunyai AHLI WARIS, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG suami
1 Saudara Perempuan
Seorang Ibu
Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000,
sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)
SEORANG saudara perempuan akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp.
15.000.000, sesuai Q 4:176 (jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak
mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang
perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya.)
Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai
Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya
mendapat seperenam)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 35.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp.
30.000.000
CONTOH kasus 4: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan
mempunyai AHLI WARIS, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG suami
2 Saudara Perempuan
Seorang Ibu
Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000,
sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)
SEORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp.
20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang,
maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang
meninggal.)
Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai
Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya
mendapat seperenam)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 40.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp.
30.000.000
CONTOH kasus 5: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan
mempunyai AHLI WARIS, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG istri
2 Saudara Perempuan
Seorang Ibu
Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000,
sesuai Q 4:12 (Paraistri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan
jika kamu tidak mempunyai anak.)
DUA ORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp.
20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang,
maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang
meninggal.)
Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai
Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya
mendapat seperenam)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 32.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp.
30.000.000
Contoh KASUS 6: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK
MEMILIKI anak, memiliki 1 istri, 1 saudara PEREMPUAN dan 1 saudara
Laki-laki, dan SEORANG Ibu:
1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 --------->
loh kok kelebihan?
CONTOH kasus 6: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan
mempunyai AHLI WARIS, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG istri
1 Saudara Perempuan dan 1 Saudara Laki-laki
Seorang Ibu
Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000,
sesuai Q 4:12 (Paraistri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan
jika kamu tidak mempunyai anak.)
1 ORANG saudara perempuan dan 1 orang saudar laki-laki akan mendapatkan
2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara
perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri
dari) saudara-saudara laki dan
perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua
orang saudara perempuan.)
Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai
Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya
mendapat seperenam)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 32.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp.
30.000.000
Contoh KASUS 7: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK
MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan 1 orang saudar
Laki-laki, dan Seorang IBU
1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ---------->
loh kok kelebihan? he...he...he...
CONTOH kasus 7: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan
mempunyai AHLI WARIS, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG suami
1 Saudara Perempuan dan 1 Saudara Laki-laki
Seorang Ibu
Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000,
sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)
SEORANG saudara perempuan dan SEORAN saudara Laki-laki akan mendapatkan
2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara
perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri
dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara
laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.)
Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai
Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya
mendapat seperenam)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 40.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp.
30.000.000
Allah dan muhammad, emang 'cerdas' dalam hal KEBRUTALAN matematik ya?
Laughing PANTAS saja, quran layak disebut MENGILHAMI ilmu-ilmu mutakhir
kafir saat ini! Very Happy
Contoh KASUS 8: Kesalahan menghitung muhammad: jika PEWARIS yang meninggal
TAK MEMILIKI anak, TAK MEMILIKI AYAH, memiliki 1 istri, 2 saudara
PEREMPUAN, Seorang saudara laki-laki SEIBU, dan Seorang Saudara Perempuan
Seibu:
1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 12) + 1/6 (ayat 12) = 1 +
1/4 ---------> BLOODY OVERBALANCE!
BAGI MEREKA yang matematikanya JONGKOK Laughing :
CONTOH kasus 8: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan
mempunyai AHLI WARIS, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
TAK MEMILIKI AYAH
SEORANG istri
2 Saudara Perempuan
Seorang saudara Laki-laki SEIBU dan Seorang Saudara Perempuan SEIBU
Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000,
sesuai Q 4:12 (Paraistri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan
jika kamu tidak mempunyai anak.)
DUA ORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp.
20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang,
maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang
meninggal.)
SEORANG saudara laki-laki SEIBU dan SEORANG saudara perempuan seibu akan
mendapatkan akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000, sesuai
Q 4:12 (Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak
meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang
saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu
saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam
harta.)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 37.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp.
30.000.000
Contoh KASUS 9: Kesalahan menghitung muhammad: jika PEWARIS yang meninggal
TAK MEMILIKI anak, TAK MEMILIKI AYAH, Memiliki SEORANG IBU, Memiliki 1
Istri, 2 saudara PEREMPUAN, Seorang saudara laki-laki SEIBU, dan Seorang
Saudara Perempuan Seibu:
1/6 (ayat 11) + 1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 12) + 1/6
(ayat 12) = 1 + 5/12 ---------> BLOODY SHEER BUNK!
BAGI MEREKA yang matematikanya JONGKOK Laughing :
CONTOH kasus 9: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan
mempunyai AHLI WARIS, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
TAK MEMILIKI AYAH
Memiliki SEORANG IBU
SEORANG istri
2 Saudara Perempuan
Seorang saudara Laki-laki SEIBU dan Seorang Saudara Perempuan SEIBU
Seorang IBU akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5. 000.000, sesuai
Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya
mendapat seperenam.)
Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000,
sesuai Q 4:12 (Paraistri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan
jika kamu tidak mempunyai anak.)
DUA ORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp.
20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang,
maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang
meninggal.)
SEORANG saudara laki-laki SEIBU dan SEORANG saudara perempuan seibu akan
mendapatkan akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000, sesuai
Q 4:12 (Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak
meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang
saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu
saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam
harta.)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 42.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp.
30.000.000
mohon jawabannya
Ustad! saya sangat berharap penjelasan dari ustad mengenai matematika dalam alquran
yaitu pada surat4 ayat 11-12 tentang bagian warisan
karena non muslim telah menyerang kita dan mengatakan alquran salah dalam matematika.
di bawah ini tuduhan mereka yang disebarkan lewat situs komunitas kafir/kristen faithfreedom karena kalau ini tidak diluruskan saya khawatir akan bahaya bagi muslim yang awam. mohon jawabannya.
trimakasih
( 4:11] Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua
orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua,
maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak
perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua
orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang
ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang
meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja),
maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa
saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di
atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui
siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini
adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.
[4:12] Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu
mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang
ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan)
sesudah dibayar utangnya. Paraistri memperoleh seperempat harta yang kamu
tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka
para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah
dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.
Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak
meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang
saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu
saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam
harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka
mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang
dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat
(kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat
yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Penyantun.
CONTOH kasus 1: kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 4
anak cewek plus 2 orang tua plus istri. Maka menurut hitung-hitungan
muhammad adalah:
2/3 (ayat 11) + 1/3 (ayat 11) + 1/8 (ayat 12) = 1 + 1/8
--------------> loh kok kelebihan? he...he...he...
[4:176] Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah ). Katakanlah:
"Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang
meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara
perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta
yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh
harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika
saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta
yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu
terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang
saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah
menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu.
Contoh KASUS 2: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK
MEMILIKI anak, memiliki 1 suami dan 2 saudara PEREMPUAN:
1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) = 1 + 1/6 ----------> loh kok
kelebihan? he...he...he...
Contoh KASUS 3: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK
MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu:
1/2 (ayat 12) + 1/2 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/6 --------->
loh kok kelebihan?
Contoh KASUS 4: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK
MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 2 saudara PEREMPUAN dan Seorang IBU
1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ---------->
loh kok kelebihan? he...he...he...
Contoh KASUS 5: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK
MEMILIKI anak, memiliki 1 istri, 2 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu:
1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 --------->
loh kok kelebihan?
BAGI MEREKA yang matematikanya JONGKOK Laughing :
CONTOH kasus 1: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan
mempunyai, sbb:
4 anak cewek
sepasang orang tua
1 istri.
Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:
4 anak cewek akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20. 000.000,
sesuai Q 4:11 (dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka
bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan)
Sepasang Orang tua akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000,
sesuai Q 4:11 (Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai
anak)
Seorang Istri akan memperoleh 1/8 x Rp 30.000.000 = Rp. 3.750.000, sesuai
Q 4:12 (Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan
dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat
atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 33.750.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp.
30.000.000
CONTOH kasus 2: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan
mempunyai, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG suami
2 Saudara Perempuan
Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000,
sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)
DUA saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp.
20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang,
maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang
meninggal.)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 35.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp.
30.000.000
CONTOH kasus 3: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan
mempunyai AHLI WARIS, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG suami
1 Saudara Perempuan
Seorang Ibu
Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000,
sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)
SEORANG saudara perempuan akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp.
15.000.000, sesuai Q 4:176 (jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak
mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang
perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya.)
Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai
Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya
mendapat seperenam)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 35.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp.
30.000.000
CONTOH kasus 4: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan
mempunyai AHLI WARIS, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG suami
2 Saudara Perempuan
Seorang Ibu
Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000,
sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)
SEORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp.
20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang,
maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang
meninggal.)
Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai
Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya
mendapat seperenam)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 40.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp.
30.000.000
CONTOH kasus 5: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan
mempunyai AHLI WARIS, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG istri
2 Saudara Perempuan
Seorang Ibu
Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000,
sesuai Q 4:12 (Paraistri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan
jika kamu tidak mempunyai anak.)
DUA ORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp.
20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang,
maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang
meninggal.)
Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai
Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya
mendapat seperenam)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 32.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp.
30.000.000
Contoh KASUS 6: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK
MEMILIKI anak, memiliki 1 istri, 1 saudara PEREMPUAN dan 1 saudara
Laki-laki, dan SEORANG Ibu:
1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 --------->
loh kok kelebihan?
CONTOH kasus 6: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan
mempunyai AHLI WARIS, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG istri
1 Saudara Perempuan dan 1 Saudara Laki-laki
Seorang Ibu
Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000,
sesuai Q 4:12 (Paraistri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan
jika kamu tidak mempunyai anak.)
1 ORANG saudara perempuan dan 1 orang saudar laki-laki akan mendapatkan
2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara
perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri
dari) saudara-saudara laki dan
perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua
orang saudara perempuan.)
Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai
Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya
mendapat seperenam)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 32.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp.
30.000.000
Contoh KASUS 7: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK
MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan 1 orang saudar
Laki-laki, dan Seorang IBU
1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ---------->
loh kok kelebihan? he...he...he...
CONTOH kasus 7: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan
mempunyai AHLI WARIS, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG suami
1 Saudara Perempuan dan 1 Saudara Laki-laki
Seorang Ibu
Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000,
sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)
SEORANG saudara perempuan dan SEORAN saudara Laki-laki akan mendapatkan
2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara
perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri
dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara
laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.)
Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai
Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya
mendapat seperenam)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 40.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp.
30.000.000
Allah dan muhammad, emang 'cerdas' dalam hal KEBRUTALAN matematik ya?
Laughing PANTAS saja, quran layak disebut MENGILHAMI ilmu-ilmu mutakhir
kafir saat ini! Very Happy
Contoh KASUS 8: Kesalahan menghitung muhammad: jika PEWARIS yang meninggal
TAK MEMILIKI anak, TAK MEMILIKI AYAH, memiliki 1 istri, 2 saudara
PEREMPUAN, Seorang saudara laki-laki SEIBU, dan Seorang Saudara Perempuan
Seibu:
1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 12) + 1/6 (ayat 12) = 1 +
1/4 ---------> BLOODY OVERBALANCE!
BAGI MEREKA yang matematikanya JONGKOK Laughing :
CONTOH kasus 8: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan
mempunyai AHLI WARIS, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
TAK MEMILIKI AYAH
SEORANG istri
2 Saudara Perempuan
Seorang saudara Laki-laki SEIBU dan Seorang Saudara Perempuan SEIBU
Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000,
sesuai Q 4:12 (Paraistri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan
jika kamu tidak mempunyai anak.)
DUA ORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp.
20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang,
maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang
meninggal.)
SEORANG saudara laki-laki SEIBU dan SEORANG saudara perempuan seibu akan
mendapatkan akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000, sesuai
Q 4:12 (Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak
meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang
saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu
saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam
harta.)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 37.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp.
30.000.000
Contoh KASUS 9: Kesalahan menghitung muhammad: jika PEWARIS yang meninggal
TAK MEMILIKI anak, TAK MEMILIKI AYAH, Memiliki SEORANG IBU, Memiliki 1
Istri, 2 saudara PEREMPUAN, Seorang saudara laki-laki SEIBU, dan Seorang
Saudara Perempuan Seibu:
1/6 (ayat 11) + 1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 12) + 1/6
(ayat 12) = 1 + 5/12 ---------> BLOODY SHEER BUNK!
BAGI MEREKA yang matematikanya JONGKOK Laughing :
CONTOH kasus 9: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan
mempunyai AHLI WARIS, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
TAK MEMILIKI AYAH
Memiliki SEORANG IBU
SEORANG istri
2 Saudara Perempuan
Seorang saudara Laki-laki SEIBU dan Seorang Saudara Perempuan SEIBU
Seorang IBU akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5. 000.000, sesuai
Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya
mendapat seperenam.)
Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000,
sesuai Q 4:12 (Paraistri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan
jika kamu tidak mempunyai anak.)
DUA ORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp.
20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang,
maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang
meninggal.)
SEORANG saudara laki-laki SEIBU dan SEORANG saudara perempuan seibu akan
mendapatkan akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000, sesuai
Q 4:12 (Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak
meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang
saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu
saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam
harta.)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 42.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp.
30.000.000
mohon jawabannya




by 



hahahah cape deh....apa istemewanya ???


» NUZULLA BACKGROUND
» MAP PENDAFTARAN MURID BARU MA'HAD AL-IHYA BOGOR
» Pekerjaan Alumni Al - Ihya Insan Kamil Sekarang
» Logo??
» ELECTRIC BEAR
» MAU TANYA SEPUTAR HAL-HAL GAIB, JIN, n PENAMPAKAN ...
» BERBAGI TIPS UNTUK SAHUR DAN BERBUKA PUASA
» Cara Melacak IP ADDRESS dan REAL ADDRESS Seseorang
» AIR SOFT GUN